Sabtu, 09 Juli 2011

Terjemahan Ali Imran : 144 - 147

AKU BERLINDUNG KEPADA ALLAH DARI GODAAN SETAN YANG TERKUTUK

DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG.


Q.S. Ali Imran : 144 - 147

144. Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wapat atau dibunuh kamu berbalik kebelakang ( murtad ) ?. Barang siapa yang berbalik kebelakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudarat kepada Allah sedikitpun ; dan Allah akan memberi balasan kepada orang – orang yang bersyukur.

145. Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah. Sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya barang yang menghendaki pahala dunia, niscaya kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, kami berikan ( pula ) kepadanya pahala akhirat. Dan kami akan memberikan balasan kepada orang – orang yang bersyukur.

146. Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama – sama mereka sejumlah besar dari pengikut ( Nya ) yang bertaqwa. Mereka tidak menjanji lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak ( pula ) menyerah ( kepada musuh ) , Allah menyukai orang – orang yang sabar.

147. Tidak ada do’a mereka selain ucapan “ ya tuhan kami, ampunilah dosa – dosa kami dan tindakan – tindakan kami yang berlebih – lebihan. Dalam urusan kami dan kuatkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”.

Maha benar Allah atas segala FirmanNya.

TEORI-TEORI TENTANG PERS

TEORI-TEORI TENTANG PERS

1.Teori pers otoritarian : Teori ini menganggap Negara sebagai ekspresi tertinggi dari pada kelompok manusia, yang mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang dapat membuat manusia menjadi manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif tidak mencapai tujuan hidupnya. Oleh karena itu pers adalat alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.
Prinsip-prinsipnya :
a. Media selamanya tunduk pada penguasa
b. Sensor dibenarkan tak dapat diterima.
c. Kecaman terhadap penguasa dan penympangannya kebijakannya
d. Wartawan tidak memiliki kebebasannya
2. Teori Pers Libertarian : Teori menganggab bahwa pers merupakan sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menetukan sikap terhadap kebijakan pemerintah. Pers berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab sensor sebagai hal yang Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya :
a. Melayani kebutuhan ekonomi (iklan)
b. Melayani kehidupan politik
c. Mencari keuntungan (kelangsungan hidupnya)
d. Menjaga hak warga Negara (control social)
e. Memberi hiburan.
Ciri-cirinya :
a. Publikasi bebas dari penyensoran
b.Tidak memerlukan ijin penerbitan, pendistribusian
c. Kecaman terhadap pejabat, partai politik tidak dipidana
d.Tidak adak kewajiban untuk mempublikasikan segala hal . e. Publikasi kesalahan dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang menyangkut opini dan keyakinan.
f. Tidak ada batas hukum dalam mencari berita
g. Wartawan mempunyai otonomi professional.
3. Pers Tanggung Jawab Sosial, mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
4. Teori Pers komunis, menyatakan pers adalah alat pemerintah atau partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu tunduk kepada negara. Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a. Media dibawah kendali kelas pekerja karena pers melayani kelas tersebut.
b. Media tidak dimiliki secara pribadi.
c. Masyarakat berhak melakukan sensor.
KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran :
1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
1. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
2. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
3. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
4. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
4. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers
TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN

Menyembelih adalah melenyapkan nyawa binatang tertentu untuk dimakan dagingnya dengan suatu yang tajam.

1. Cara menyembelih
a. Binatang yang dapat disembelih di lehernya, hendaklah disembelih dilehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat keluar nafasnya. Kedua urat itu harus putus. Contohnya, Rusa, Kijang dan lain – lain.
b. Binatang yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar atau dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih di lehernya, maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya, asal dapat mati karena lukanya itu.
Hadist Nabi menjelaskan :

“Dari Rafi’, katanya: ‘Kami pernah beserta Rasulullah dalam perjalanan. Kam bertemu seekor unta kepunyaan satu kaum lari., sedang mereka tidak membaya kuda untuk mengerjanya, maka dilontarlah oleh seorang laki – laki dengan anak panahnya dan binatang itu mati’. Rasulullah berkata:’ Sesungguhnya binatang ini ada bertabiat binatang liar, kepada binatang – binatang yang seperti ini perbuatlah oleh kamu demikian”, ( Riwayat Jama’ah Ahli Hadist ).

2. Alat Penyembelih

Semua barang tajam, besi atau bambu dan lainnya, boleh dipakai untuk menyembelih, terkecuali gigi, kuku dan segala macam tulang.



Dari Rifa’: Sesuatau mengalir darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku”.( Riwayat Bukhari dan Muslim )

3. Tata Cara Menyembelihnya
a. Memotong dua urat yang ada dikiri kanan leher, agar lekas mati.
b. Binatang yang panjang lehernya, disembelih di pangkal lehernya; maksudnya juga supaya lekas mati.
c. Binatan itu yang disembelih itu, hendaklah digulingkan ke sebelah rusuk kiri, supaya mudah bagi orang yang menyembelih.
d. Dihadapakan ke arah kiblat.
e. Membaca bimmillah, dan shalawat atas Nabi SAW.

4. Menyembelih Anak Dalam Perut Induknya.

Anak bintang yang masih dalam perut induknya cukup ( halal ) dengan menyembelih induknya, berarti kalau induknya disembelih dan anaknya juga mati dengan sebab menyembelih induknya, anak binatang itu halal dimakan.



“ Dari Abu Sa’id berkata Nabi SAW. Tentang urusan penyembelihan anak binatang yang dalam perut induknya, kata beliau ; “ Menyembelih cukup dengan menyembelih induknya. ( Riwayat Ahmad dan Tarmidzi )


BINATANG BURUAN DAN TATA CARA PENYEMBELIHANNYA.

Berburu binatang dengan binatang yang mempunyai saing, seperti anjing atau burung yang mempunyai kuku tajam, boleh ( tidak ada halangan ), dan binatang yang ditangkapnya halal dimakan, dengan syarat yaitu :
Binatang yang memburu sudah terlatih.
Dapat menangkap buruan tanpa memakannya dan hendaklah di baca bismillah sewaktu melepaskannya. Kalau binatang yang ditangkapnya itu didapati masih hidup wajib disembelih dan kalau didapati sudah mati, binatang itu halah dimakan.
Firman Allah SWT.

“ Dihalalkan bagi kamu makanan yang lezat – lezat rasanya, dan binatang yang diburu oleh anjing atau sebagainya yang telah kamu ajar memburu binatang, sedang kamu telah memberi ajaran kepadanya, dengan ajaran yang diajarkan Allah kepada kamu. Maka bolehlah kamu makan binatang yang ditangkap anjing itu, dan hendaklah kamu baca bismillah ketika melepasnya “ ( Al – Maidah : 4 )
Hadist Nabi

“ Dari Abu bin Hatim, Rasulullah SAW, berkata, apabila engkau lepaskan anjingmu yang terlatih dan engkau sebut nama Allah ketika melepaskannya kemudian ditangkap dan dibunuhnya binatang itu maka kamu boleh memakannya. Dan kalau dimakannya binatang yang ditangkapnya itu janganlah kamu makan, saya takut barangkali ditangkapnya untuk dia sendiri ( Riwayat Bukhari dan Muslim ).

Catatan
a. Binatang yang dilontar dengan jenis batu, hukumnya sama dengan yang di pukul, dilarang oleh Al – Qur’an. Adapun yang ditembak dengan peluru yang terbuat dari besi, timah dan lainnya sebagaimana biasa terpakai sekarang, maka sebagian ulama berpendapat bahwa menembak dengan peluru tersebut dibolehkan dan binatangnya halal dimakan.
b. Dalam Al – Qur’an telah diharamkan memakan bangkai, darah, daging babi dan yang disembelih bukan dengan nama Allah dan sebagainya. Hukum tersebut tetap berlaku selama keadaan masih dalam dalam kelonggaran, tetapi bagi orang yang terpaksa masih dalam karena tidak ada makanan yang lain, sedang dia takut akan binasa, misalnya mati kelaparan, dia boleh ( halal ) memakan barang yang terlarang tadi sekedar untuk menghilangkan hajat atau menghindarkan diri dari kebinasaan.

“ Barang siapa yang terpaksa ( memakan bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih bukan dengan nama Allah sedang dia tidak aniaya atau menentang Syara’ dan tidak melampaui batas, maka ia tidak berdoasa” ( Al – Baqarah : 173

c. Bagi mereka yang melaksanakan penyembelihan haruslah hati – hati, sebab kesalahan dalam menyembelih dapat mengakibatkan binatang tersebut haram dimakan. Oleh sebab itu, di samping alat penyembelihan harus benar – benar tajam, juga orang yang menyembelih harus betul – betul sudah siap untuk menyembelih ( tidak ragu – ragu, takut, dll )

SISTEM TURBO

SISTEM TURBO

Bagi anak muda, mobil nyaman saja belum cukup. Kecepatan lebih jadi idola. Terutama bagi mereka penghobi drag race. Untuk pemilik mobil berbahan bakar bensin, memakai turbo jadi solusi penambah kecepatan. Tapi, apa jadinya bila mobil berturbo tetap tidak dapat melaju maksimal?

Langkah pertama, kita harus paham benar cara kerja turbo. Perangkat tersebut, terdiri dari kompresor dan turbin yang berada dalam satu jalur. Turbo menggunakan sumber udara yang terisap dari sambungan knalpot ke turbin dan membuat fan di dalamnya berputar. Secara otomatis, kipas pada kompresor ikut berputar. Menghasilkan udara dalam mesin dan membentuk tekanan.

Tekanan pada keadaan standar atau 0,5 bar, membuat waste gate (saluran untuk membuang angin yang berlebih) terbuka. Dengan begitu tekanan angin melemah, begitu pula putaran kipas pada turbin dan kompresor. Inilah penyebab mobil tidak dapat berlari kencang meski sudah dipasang turbo.

Untuk mengakalinya, selang penghubung kompresor dengan turbin harus dibuat bocor. Dengan demikian kekuatan angin dari kompresor tidak membuka waste gate. Kebocoran tersebut, membuat kekuatan angin yang dihasilkan harus lebih besar. Secara otomatis, tekanan besar menghasilkan boost yang besar pula. Itu yang membuat mobil berlari kencang.

Tapi, ada juga cara praktis dan bisa bekerja otomatis. Namun, butuh biaya lebih besar. AVCR (Actuator Valve Control) adalah suatu terobosan pembesar boost. Besar kecilnya tekanan atau kompresor turbo pada intake manipol dapat diatur sesuka hati.
Alat bantunya bernama electronic solenoide. Bisa didapat seharga Rp 2,5 juta. Berfungsi umtuk membuang kelebihan udara. Tanpa risiko merusak penghubung kompresor. Sehingga udara yang dikeluarkan semakin besar dan boost yang dihasilkan meningkat.

Previous Newsprinsip kerjanya sederhana, udara di kompress, kemudian di bakar, dan hasilnya di ekspan oleh turbin. selanjutnya turbin ini yang akan menghasilkan gaya dorong. bisa juga turbin in di hubungkan lagi ke kompressor atau fan (turbofan)dan gearbox kemudian gearbox dihubungkan ke propeller (turboprop), untuk shaft tidak berbeda jauh dengan turboprop.

Untuk turbo fan, kecenderungannya gaya dorong dari fan jauh lebih besar dari gaya dorong hasil eskpansi turbin meskpin tergantung speknya. turboprop, gaya dorong hasil ekspansi turbin lebih kecil dibanding gaya dorong hasil propeller, begitu juga dengan turboshaft. dan turbojet, murni gaya dorongnya dari hasil ekspansi turbin.
di mesin roket, tidak ada turbin ataupun bilah-bilah/blades yang biasa ditemui di mesin turbin.

RAGAM BUDAYA TARI NUSANTARA

RAGAM BUDAYA TARI NUSANTARA

A. Budaya Tari Nusantara

Budaya nusantara adalah karya cipta manusia Indonesia yang berupa kegiatan berolah ekpresi kreatif. Tujuan kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik secara kelompok maupun individu. Gagasan karya cipta terwujud dalam kegiatan tersebut dan dilestarikan dari generasi kegenerasi.

Ungkapan ekspresi masyarakat Indonesia seperti, bersyukur, memuja, bergembira, bersedih, marah, dan kecewa dapat diwujudkan dalam bentuk berolah seni atau kesenian. Adapun bentuk dan kegunaannya misalnya, seni budaya sebagai sarana upacara adat atau keagamaan dan sebagai alat untuk merayakan suasana pesta desa serta sarana pertunjukan.

Salah satu bentuk budaya seni budaya masyarakat Indonesia adalah seni tari. Seni tar ini berkembang dalam masyarakat Indonesia beraneka ragam baik gaya gerak, fungsi maupun kegunaannya. Keaneka ragaman seni tari daerah terlihat karena tiap daerah mempunyai ciri khasnya masing – masing. Namun pada dasarnya mempunyai kesamaan yaitu perwujutannya dalam rangkaian gerak yang berkeseimbangan yang didalamnya terdapat unsur keindahan seperti wiraga, wirama, wirasa, wirupa ( unsur gerak tubuh, berirama eksperesi, dan berwujud ).

B. Fungsi Tari Daerah

Seni tari suatu daerah diciptakan untuk beberapa kepentingan.
1. Diciptakan untuk kepentingan sosial. Tari ini digunakan sebagai sarana pergaulan, komunikasi dan hiburan. Tarian ini sering ditampilkan dalam suatu perayaan. Dengan fungsi tari menjadi dekat rakyat kecil sehingga tarian untuk sosial kebanyakan digunakan tarian rakyat.

2. Diciptakan sebagai sarana untuk kegiatan relegi daerah setempat. Yang fungsi sebagai sarana upacara adat. Aturan – aturan juga tetap.

Namun pada umumnya, seni tari daerah dipakai sebagai ungkapan kegembiraan. Tari semacam ini biasanya sering dilakukan secara berkelompok atau perpasang – pasangan. Seni tari ini sering ditarikan diistana dihapan para raja dan para pengawalnya. Selain sebagai ungkapan kegembiraan, seni tari dapat juga sebagai sarana untuk pemujaan atau persembahan, tontonan, pertemuan antara warga, dan simbol kemakmuran suatu daerah.

Peran seni tari daerah sangat komplek dan penting dimasyarakat karena tari daerah merupakan media komunikasi dan simbol kemakmuran daerah setempat. Hal ini dibuktikan karena adanya penggunaan seni tari sebagai sarana :
1. Pemujaan, misalnya tari Mondi Irian Jaya, tari Pendek dari Bali, tari Pagellu dari Toraja, tari Tor – Tor dari Batak.
2. Persembahan, misalnya tari budaya, keteweng budaya, Semang dari Jawa, tarian ini dipersembahkan untuk kanjeng ratu kidul atau para tamu kenegaraan. Tari Gending Sriwijaya dari Sumatra dipersembahkan untuk raja. Tari Menimbang dari Sulawesi Selatan dipersembahkan untuk dewa dengan ucapan terima kasih karena panen yang berlimpah.

Perjanjian Internasional dan Perwakilan Diplomatik

C. TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNATIONAL

1. Akrditas Petugas Perundingan ( Accreditation )
a. Akreditasi adalah tahap penetapan status petugas perundingan sebagai perutusan dan wewenang yang dimilikinya.
b. Wewenang tersebut adalah sebagai berikut.
1) Menghadiri perundingan
2) Ikut serta berunding
3) Menetapkan keputusan yang diperjanjikan
4) Menanda tangani perjanjian
c. Bentuk akreditas berupa surat resmi yang disebut kuasa penuh ( full power ) surat itu berasal dari kepala Negara atau menteri luar negeri.

2. Perundingan ( Negotition )
a. Perundingan dalam perjanjian bilateral dilakukan dengan saling berbicara ( paur parless )
b. Perundingan dalam perjanjian multilateral dilakukan dengan konferensi diplomatik

3. Penandatangan ( signature ) Heputusan Hasil Perundingan
a. Biasanya hasil perundingan ditandatangani kepala perundingan Negara yang berunding
b. Dilakukan ditempat dan waktu yang sama dalam kehadiran pihak lawan yang berjanji.
c. Dengan penandatanganan tersebut, berakibat pada mengikatnya perjajian tersebut bagi Negara yang menanda tangani kecuali untuk perjanjian yang perlu diratifikasi.

4. Pengesehan atau Ratifikasi ( Ratification )
a. Menurut konvensi Wina tahun 1969, ratifikasi adalah perbuatan Negara yang dalam taraf international menetapkan persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian international yang sudah di tanda tangani perutusannya.
b. Menurut undang – undang Nomor 24 Tahun 2006, pengesahan dan ratifikasi itu berbeda.
1) Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikat diri pada suatu perjanjian international dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan penyetujuan.
2) Ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan.

5. Tukar menukar Naskah Ratifikasi
a. Tukar menukar ratifikasi adalah saling menuakarkan naskah perjanjian yang sudah diratifikasi dengan pihak lawan perjanjian atau menyerahkan naskah tersebut kepada Negara penyimpan.
b. Dalam perjanjian bilateral, naskah ditukarkan dengan Negara lawan yang berjanji.
c. Dalam perjanjian multilateral, naskah ratifikasi diserahkan kepada Negara penyimpan. Biasanya adalah depertemen luar negeri tempat ditandatanganinya perjanjian.

6. Saat Mulai Mengikat Perjanjian International
a. Pada pernjanjian bilateral yang diratifikasi, saat mulai mengikatnya perjanjian terjadi ketika penukaran naskah ratifikasi kepada pihak lawan yang berjanji.
b. Pada perjanjian multilateral, saat mulai meningkatkan perjanjian terjadi pada waktu penyerahan naskah ratifikasi kepada Negara – Negara penyimpan naskah ratifikasi.
c. Untuk pernjanjian yang tidak perlu ratifikasi, perberlakuann dimulai pada tanggal penanda tanganan perjanjian international tersebut.

7. Penyimpanan Perjanjian International
Menurut pasal 17 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2000, penyimpan perjanjian perjanjian international dilakukan sebagai berikut.
a. Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian international yang dibuat oleh pemerintah RI serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian international.
b. Salinan naskah resmi setiap perjanjian international disampaikan kepada lembaga Negara dan lembaga pemerintah.
c. Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian international yang telah dibuat oleh pemerintah RI kepada sekretariat organisasi international.
d. Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian international kepada instansi – instansi terkait.
e. Jika pemerintah RI menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian, maka menteri menerima dan menyimpan piagam pengesahann perjanjian yang disampaikan kepada pihak – pihak yang ikut dalam perjanjian.

8. Pendaftaran dan Pengumuman Perjanjian International
a. PBB mengharuskan anggotanya untuk mendaftarkan semua perjanjian dan persetujuan international yang dibuat.
b. Perjanjian internasional tersebut dapat digunakan untuk dasar hukum.
c. Tujuan PBB melakukan hal itu adalah untuk mencegah dibuatnya perjanjian international rahasia.

9. Sahnya Perjanjian Internasional
a. Perjanjian internasional sah jika memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
b. Adapun menurut konvensi Wina tahun 1969, dasar tidak sahnya perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
1) Ketidakwenangan perutusan
2) Kekhilafan.
3) Penipuan
4) Penyalahgunaan wewenang
5) Paksaan
6) Pertentangan dengan ius cogens

PENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian International Menurut Bentuknya
Perjanjian ini terbagi atas tiga macam
a. Perjanjian internasional antar kepala Negara.
b. Perjanjian internasional antar pemerintah.
c. Perjanjian internasional antar menteri.

Perjanjian Internasional Menurut Isinya.
Menurut isinya, perjanjian ini terdiri atas macam.
a. Perjanjian politis, seperti fakta pertahanan dan perdamaian.
b. Perjanjian ekonomi, seperti bantuan ekonomi, keuangan, dan perdagangan.
c. Perjanjian hokum, seperti tentang ekstradasi.
d. Perjanjian batas wilalayah, seperti batas alam dan zone ekonomi eksklusif.
e. Perjanjian kesehatan, seperti karantina

Perjanjian Internasional Menurut Banyaknya Pihak yang Mengadakan Perjanjian
Berdasarkan jumlah pihak yang mengadakan perjanjian, perjanjian ini dibedakan sebagai berikut.
a. Perjanjian Bilateral
1) Perjanjian adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara.
2) Bersifat khusus, sehingga mendekati treaty contract.
3) Hanya mengikat terhadap dua Negara yang mengadakan perjanjian.
Contohnya :
a) Perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang garis besar wilayah antara Indonesia dengan Papua Nugini pada tanggal 12 Februari 1973.
b) Perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang pertahanan dan keamanan wilayah kedua Negara pada tanggal 15 Desember 1995.
c) Perjanjian antara wilayah Indonesia dengan Thailand tentang garis batas Laut Andamen pada tahun 1971.

b. Perjanjian Multilateral
1) Yaitu perjanjian internasional yang dilakukan oleh lebih dari dua Negara atau banyak Negara.
2) Biasanya menetapkan ketentuan hukum yang berlaku umum.
3) Lebih mendekati Law Making Treaties.
Contohnya :;
a) Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang pada tahun 1949
b) Konvensi Wina tentang hubungan diplomatic pada tahun 1961.
c) Konvensi Wina tentang hukum perjanjian internasional pada tahun 1969.

BAB III
PERWAKILAN DIPLOMATIK

A. PENGERTIAN PERWAKILAN DIPLOMATIK

Dalam hubungan diplomatik, harus terdapat perwakilan yang menjalankan tugas. Misalnya Indonesia menjalin hubungan diplomatic dengan Singapura. Maka, pihak Indonesia tentunya akan mendirikan kantor – kanor perwakilan di Negara Singapura. Sebaliknya, singapura pun juga akan mendirikan kantor – kantor perwakilan di Indonesia. Hal seperti itu berlaku di setiap Negara yang menjalin hubungan diplomatik.

B. PERWAKILAN DIPLOMATIK

Perwakilan diplomatik adalah petugas Negara yang dikirim ke Negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Dengan begitu, perwakilan tersebut meruapakan alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional.

Terdapat dua kategori perwakilan dalam praktik hubungan internasional.
1. Perwakilan diplomatik, ditugaskan tetap pada suatu Negara tertentu untuk saling memelihara hubungan rutin antara Negara pengirim dan Negara penerima.
2. Perurutan tetap ( mission ), yaitu bertugas menghadiri konferensi atau kongres internasional dengan tujuan ikut serta dalam pembuatan persetujuan dan mewakili negaranya untuk menghadiri upacara – upacara nasional di Negara lain.

Lalu bagaimana cara penunjukan dan penempatan perwakilan diplomatik ? caranya sebagai berikut.
1. Pertama – tama, Negara pengirim misalnya Indonesia harus meminta agreement ( persetujuan ) bagi calon kepala perwakilan diplomatick yang akan ditempatkan di Negara penerima, misalnya Negara India.
2. Selanjutnya, Negara penerima dapat menolak atau menyetujui calon tersebut kalau ternyata calon kepala perwakilan diplomatic itu tidak setuju oleh Negara penerima, maka mereka akan menyatakan bahwa calon tersebut sebagai persona nongrata ( berarti, orang yang tidak disukai ).
3. Adapun jika penunjukan kepala perwakilan diplomatik tersebut diterima negera penerima, maka hal itu diberi tahukan kepada Negara pengirim dengan surat resmi yang disebut Letters of Credence atau Letters de Creanse atau creadential atau surat kepercayaan. Surat itu biasanya dibawa calon perwakilan diplomatik.
4. Calon kepala perwakilan diplomatic tersebut juga diberi surat – surat kepercayaan. Surat – surat itu terdiri atas berikut.
a. Document of full powers ( surat kuasa penuh )
b. Specific writer instruction ( instruksi tertulis khusus )

Document of full powers adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintahan suatu Negara kekuasaan itu contohnya sebagai berikut :
a. Menandatangani atau menerima naskah perjanjian.
b. Menyatakan persetujuan Negara untuk mengikat diri pada perjanjian.
c. Menyelesaikan hal – hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional
5. Calon perwakilan diplomatik kemudian menyerahkan surat kepercayaan kepada kepala negara di Negara penerima.

Menurut kongres Wina pada tanggal 19 Maret 1815, perwakilan diplomatik dibagi tiga kategori.
1. Ambasador ( Duta Besar ), Papal Legates, Nuntius.
a. Ambasador adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik
b. Papal Legates atau Nuntius adalah perwakilan dari Vatikan
2. Minister Plenipotentiary and Envoy Extraodinary ( Menteri Berkuasa Penuh dan Duta Istimewa ), Duta ( Gerzant ), Internuntius.
a. Minister Plenipotentiary and Envoy Extraodinary adalah duta – duta biasa.
b. Duat adalah pejabat diplomatik setingkat di bawah ambasor.
3. Charge d’affaire ( kuasa usaha )
Kuasa usaha dibagi dua.
a. Kuasa usaha tetap, yaitu menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa usaha sementera, yaitu menjalankan pekerjaan kepala perwakilan selama kepala perwakilan belum datang atau sedang tidak ada ditempat.

Adapun tugas – tugas perwakilan diplomatik adalah menjamin efisiensi perwakilan asing di suatu Negara secara spesifik, tugas – tugas itu adalah sebagai berikut :
1. Memelihara dan melindungi kepentingan Negara dan warga negaranya.
2. Mengadakan perjanjian dengan kemantapan diserati dengan penilaian dan pengetahuan yang tepat tentang kondisi di negaranya sendiri dan luar negeri.
3. Menyelenggarakan upacara protocol, konvensi, dan persetujuan khususnya tentang hubungan internasional.
4. Menyelenggarakan administrasi secara efisien.
5. Menjalankan prosedur rutin dengan keahlian sesuai dengan ketentuan.
6. Memberikan laporan secara analis tentang kondisi politik, ekonomi, dan memberikan bahan bahan yang penting untuk negaranya.
7. Mengetahui tentang tariff, daftar bea, perkapalan, perdagangan, pemeliharaan perdamaian, dan sesuai dengan instruksi pemerintahannya.

Berdasarkan konvensi Wina tahun 1961, perwakilan diplomatik memiliki hak – hak istimewa yang meliputi berikut :
1. Hak inuitas adalah hak kekebalan yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.
2. Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya, seperti :
a. bendera
b. lambing negara
c. dukumen, dan
d. surat – surat

C. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK

Fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam kongres Wina paa tahun 1961. dalam pasa 3 ayat 1, kongres Wina disebutkan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut :
1. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima.
2. Melindungi kepentiangan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima dengan cara yang diizinkan undang – undang persahabatan antara kedua Negara.

Adapun fungsi diplomatik dalam arti politik antara lain sebagai berikut :
1. Mempertahankan kebebasan Negara terhadapa imperialisme dalam segala bentuk dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

BAB IV
PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

A. ASSOCIATION OF SOUTH ASIA NATIONS ( ASEAN )
1. Sejarah Asean
a. ASEAN adalah bentuk kerja sama regional yang terdapat di kawasan Asia Tenggara.
b. Anggota ASEAN berasal dari Negara – Negara yang terdapat di kawasan Asia Tenggara.
c. ASEAN terbentuk dengan ditandatanganinya deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. ketika itu, anggotanya terdiri atas :
1) Indonesia
2) Singapura
3) Malasya
4) Filipina
5) Thailand.
d. Pada awal berdirinya ASEAN disebut Perhimpunan Bangsa – Bangsa Asia Tenggara yang disingkat menjadi Perbara.
e. Tokoh – tokoh pendiri ASEAN adalah sebagai berikut :
1) Adam Malik dari Indonesia
2) Tun Abdul Razak dari Malasya
3) Thanat Khoman dari Thailand
4) Rajatnam dari Singapura
5) Narcisco Ramos Filipina

2. Latar Belakang Berdirinya ASEAN
Organisasi ASEAN berdiri karena dilatar belakangi oleh hal – hal sebagai berikut :
a. Persamaan bidang kebudayaan, bahasa, tata karma, dan pola kehidupan.
b. Persamaan senasib akibat ditindas bangsa penjajah.
c. Persamaan letak geografis yang strategis dalam percaturan politik dan ekonomi internasional.
d. Berakhirnya konfrontasi yang timbul di Asia Tenggara, yaitu antara Indonesia, Malasya, dan Filipina.

3. Tujuan ASEAN
Tujuan ASEAN seperti yang terdapat dalam deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut.
a. Mempercetap pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan bangsa Asia Tenggara.
b. Meningkatkan kerja sama bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
c. Meningkatkan stabilitas dan keamanan regional dan mematuhi prinsip – prinsip piagam PBB.
d. Saling membantu pada pelatihan dan penelitian bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.
e. Bekerja sama pada bidang pertanian, industri, perluasan perdagangan, transportasi, dan komunikasi.
f. Memelihara kerja sama bidang organisasi regional maupun internasional.
g. Memajukan pengkajian Asia Tenggara.

4. Peran ASEAN dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
Dibawah ini contoh peran ASEAN dalam hubungan internasional.
a. Memelopori Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara ( TAC )
Forum ini mengatur tatahubungan antar Negara di kawasan Asia – Pasifik.
b. Membentuk ASEAN Regional Forum ( ARF )
ARF adalah forum untuk meningkatkan kerja sama politik dan keamanan di Asia Pasifik.

B. KONFERENSI ASIA – AFRIKA ( KAA )
Konferensi Asia – Afrika terselenggara dengan latar belakang sebagai berikut.
1. Negara – Negara yang berada di kedua benua pernah menjadi korban penjajahan bangsa barat.
2. Kedua benua saling berdekatan letaknya dan saling melengkapi di dalam berbagai bidang kehidupan.
3. Kedua benua mempunyai persamaan dalam bidang kebudayaan, kedua benua dipertalikan oleh adanya hubungan keturunan agama, dasar – dasar falsafah, budi pekerti, dan bahasa orang Timur.
Penyelenggara KAA, diprakasai oleh lima Negara, yaitu :
1. Pakistan
2. Srilanka
3. India
4. Myanmar
5. Indonesia.

KAA diselenggarakan dengan tujuan seperti berikut :
1. Mempertimbangkan masalah – masalah khusus bangsa – bangsa di Asia – Afrika, seperti kedaulatan nasional, rasionalisme, dan kolonisme.
2. Memajukan kerja sama antar bangsa Asia – Afrika untuk mengembangkan kepentingan bersama, persahabatan, dan hubungan bertetangga baik.
3. Mempertimbangkan masalah – masalah sosial, ekonomi, dan kebudayaan Negara – Negara anggota.
4. Meninjau kedudukan Asia serta rakyatnya di dunia ini, sertam sumbangan bagi perdamaian dan kerja sama dunia.

C. PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA

Pada tanggal 24 Oktober 1945, berdirilah Perserikatan Bangsa – Bangsa ( PBB ) sebagai alternatif untuk menggantikan LBB. Berdirinya PBB diprakasai oleh wakil – wakil Negara Cina ( Thiongkok ), Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, dan Prancis.

1. Tujuan Didirikannya Perserikatan Bangsa – Bangsa
a. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional, untuk itu PBB melakukan bersama dalam mengusahakan perdamaian sesuai dengan prinsip keadilan dan hokum internasional.
b. Membangun hubungan persahabatan antar bangsa dengan menghormati hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan persamaan hak dan kedudukan.
c. Mengembangkan kerja sama internasional untuk memecahkan masalah ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan, dan menjadikan pusat kegiatan bangsa – bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Sebagai organisasi masyarakat bangsa – bangsa in tentu mempunyai tujuan. Tujan PBB dapat kita ketahui di dalam pasal 1 piagam PBB, yaitu sebagai berikut :
a. Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.
b. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas – asas persamaan hak – hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain.
c. Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan persoalan internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
d. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, asas – asas yang digunakan sebagaimana yang terumus di dalam pasal 2 piagam PBB, yaitu sebagai berikut :
a. PBB dirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota.
b. Semua anggota dengan itikad baik harus melaksanakan kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan piagam PBB ini.
c. Semua anggota PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai.
d. Dalam melakasanakan hubungan internasional, semua anggota menjauhkan diri dari segala macam bentuk kekerasan yang bertentangan dengan tujuan PBB.
e. Semua anggota harus membantu PBB sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam piagam PBB, serta tidak memerikan bantukan kepada Negara mana pun jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap Negara itu.
f. PBB akan menjaga agar Negara – Negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas – asas PBB guna mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
g. PBB tidak akan mencampuri urusan – urusan dalam negeri Negara mana pun.

Berdasarkan tujuan asas – asas tersebut, tidak semua Negara diterima menjadi anggota PBB. Untuk menjadi Anggota PBB, Negara – Negara tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya sebagai berikut :
a. Negara yang akan menjadi anggota PBB adalah Negara yang merdeka.
b. Negara itu harus benar – benar mencintai perdamaian dunia.
c. Bersedia memenuhi kewajiban – kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam piagam PBB dan keputusan PBB.
d. Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.

Negara anggota PBB yang telah berulang melanggar asas – asas dan piagam PBB dapat dikeluarkan dari anggota PBB oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.

2. Fungsi PBB
a. Fungsi proteksi, yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh anggota.
b. Fungsi integrasi, yaitu PBB sebagai sebagai wadah forum untuk membina persahabatan dan persaudaraan bangsa – bangsa.
c. Fungsi sosialisasi, yaitu sebagai sarana untuk menyampaikan nilai – nilai dan norma kepada semua anggota.
d. Fungsi mengendali konflik, yaitu PBB sebgai lembaga intenasional diharapkan dapat mengendalikan konflik – konflik yang muncul dari sesame anggota sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesame anggota PBB.

MEMBUAT JARINAN LAN

A. MELAKUKAN KOMUNIKASI DATA ANTAR KOMPUTER DALAM LAN

LAN ( Local Area Network ) merupakan jaringan dalam suatu kompleks perkantoran dengan jumlah komputer mulai dari puluhan sampai ratusan. Kumpulan dari LAN akan membentuk WAN, perhatikan gambar di bawah ini.

Jaringan LAN mungkin untuk menghubungkan komputer satu dengan komputer yang lain dalam satu lingkup perkantoran.

B. KABEL DATA

Media pengiriman data dapat berupa udara, kabel, dan cahaya. Media kabel seperti telah dibahas terdiri dari 4 macm, yaitu kabel Koaksial, kabel UTP, Kabel Serat Optik, dan udara.

1. Kabel Tick Koaksial biasanya digunagakan untuk Internet antar gedung. Kabel ini kenal sebagai kabel RG – 8 yang memilik daya jangkauan 500 s/d 2500 meter.

2. Kabel Thin Koaksial digunakan untuk jaringan antara Work Station, yang dikenal juga dengan nama RG – 58 kabel ini paling banyak digunakan untuk LAN dengan topologi bus dan topologi ring. Dapat menjangkau dengan mencapai 500 meter.

3. Serat Optik adalah kabel komputer yang dapat mengalirkan cahaya. Kabel ini sangat efektif, karena kecepatan transfer datanya yang sangat tinggi, factor penghambat yang sangat rendah, dan daya jangkauannya dapat mencapai ratusan kilometer. Cara kerja serat ini menggunakan prinsip pemantulan sempurna cahaya dan prinsip dualisme gelombang partikel.

4. Di udara terdapat ratusan sampai ribuan gelombang yang bergerak dengan berbagai frekuensi, salah satunya adalah gelombang electromagnetic atau dikenal dengan nama gelombang EM. Gelombang ini terdiri dari beberapa macam, gelombang radio, tv, radar, dan lain – lain.

DINOSAURUS

DINOSAURUS

Kenapa Dinosaurus Punah ?


Dinosaurus hidup pada jutaan tahun yang lalu dinosaurus itu hanya hidup selama zaman mesozopkum atau disebut juga zaman reptilian zaman ini berlangsung dari 225 sampai 64 juta tahun yang lalu.

Ada beberapa hal yang menyebabkan punahnya dinosaurus yaitu,
Karena adanya kompetisi dengan mamalia lain seperti mammot, mereka saling berebut untuk mencari makanan. Apa bila jumlah pemangsa lebih banyak maka jumlah yang di mangsa otomatis akan berkurang bahkan bisa habis.

Dinausurus juga punah karena meteorit !
Menurut para ilmuan salah satu penyebab punahnya dinosaurus adalah karena terjadinya ledakan meteorit raksasa pada jutaan tahun yang lalu.

Meteorit ini menghasilkan awan debu raksasa, yang menyebabkan sinar matahari tertutup oleh awan debu tersebut, selama berbulan – bulan bahkan bertahun – tahun, dan suhu bumi menjadi tinggi, hal ini menyebabkan hewan – hewan mati dan akibat dari kejadian ini para dinosaurus pun tidak bisa mencari makan., dan dinosaurus yang terluka tidak bisa bertahan untuk hidup dan akhirnya banyak dinosaurus yang punah.
HIV / AIDS dan PENANGGULANGANNYA

Sampai kini, mendengar kata HIV / ADIS seperti momok yang mengerikan. Padahal jika dipahami secara logis, HIV / AIDS bisa dengan mudah dihindari. Bagaimana itu ?

Prevenlasi HIV / AIDS di Indonesia telah bergerak dengan laju yang sangat mengkhawartirkan. Pada tahun 1987, kasus HIV / AIDS ditemukan untuk pertama kalinya hanya di Pulau Bali. Sementera sekarang, hamper semua provinsi di Indonesia sudah ditemukan kasus HIV ? AIDS.

Permasalahan HIV / AIDS telah sejak lama menjadi isu bersama yang terus menyedot perhatian berbagai kalangan, terutama sektor kesehatan. Namun sesunggunhya masih banyak informasi dan pemahaman tentang permasalahan kesehatan ini yang masih belum di ketahui lebih jauh oleh masyarakat.

HIV adalah virus penyebab AIDS. HIV terdapat dalam cairan seseorang seperti darah, cairan kelamin ( air mani atau cairan vagina yang teleh terinfeksi ) dan air susu ibu yang telah terinfeksi. Sedangkan AIDS adalah sindrom menurunnya kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV. Orang yang mengidap AIDS amat mudah tertular oleh berbagai macam penyakit karena system kekebalan tubuh penderita telah menurun. HIV dapat menular ke orang lain melalui :

• Hubungan seksual ( anal, oral , vaginal ) yang tidak terlindungi ( tanpa kondom ) dengan orang yang terlah terinfeksi HIV.

• Jarum suntik / tindik / tato yang tidak steril dan dipakai bergantian.

• Ibu penderita HIV Positif kepada bayinya ketika dalam kandungan, saat melahirkan atau melalui air susu ibu ( ASI )

Pria

Ini tidak berlaku dengan wanita lebih sering terinfeksi.. HIV pada 2000, UNAIDS memperkirakan lebih dari 16,4 juta wanita diseluruh dunia terinfeksi HIV. Data saat ini mengesankan bahwa AIDS muncul sebagai penyebab utama kematian orang dewasa berusia 24 – 25 tahun di daerah yang sangat luas di dunia maju dan berkembang.

Berburu Dalam Hukum Islam

BERBURU

Berburu binatang dengan binatang yang mempunyai saing, seperti anjing atau burung yang mempunyai kuku tajam, boleh ( tidak ada halangan ), dan binatang yang ditangkapnya halal dimakan, dengan syarat yaitu :
Binatang yang memburu sudah terlatih.
Dapat menangkap buruan tanpa memakannya dan hendaklah di baca bismillah sewaktu melepaskannya. Kalau binatang yang ditangkapnya itu didapati masih hidup wajib disembelih dan kalau didapati sudah mati, binatang itu halah dimakan.

Catatan
a. Binatang yang dilontar dengan jenis batu, hukumnya sama dengan yang di pukul, dilarang oleh Al – Qur’an. Adapun yang ditembak dengan peluru yang terbuat dari besi, timah dan lainnya sebagaimana biasa terpakai sekarang, maka sebagian ulama berpendapat bahwa menembak dengan peluru tersebut dibolehkan dan binatangnya halal dimakan.
b. Dalam Al – Qur’an telah diharamkan memakan bangkai, darah, daging babi dan yang disembelih bukan dengan nama Allah dan sebagainya. Hukum tersebut tetap berlaku selama keadaan masih dalam dalam kelonggaran, tetapi bagi orang yang terpaksa masih dalam karena tidak ada makanan yang lain, sedang dia takut akan binasa, misalnya mati kelaparan, dia boleh ( halal ) memakan barang yang terlarang tadi sekedar untuk menghilangkan hajat atau menghindarkan diri dari kebinasaan.

c. Bagi mereka yang melaksanakan penyembelihan haruslah hati – hati, sebab kesalahan dalam menyembelih dapat mengakibatkan binatang tersebut haram dimakan. Oleh sebab itu, di samping alat penyembelihan harus benar – benar tajam, juga orang yang menyembelih harus betul – betul sudah siap untuk menyembelih ( tidak ragu – ragu, takut, dll )

\HOMO SEKSUAL, LESBIAN DAN MARTUBASI (ONANI)



\HOMO SEKSUAL, LESBIAN DAN MARTUBASI (ONANI)

  1. PENGERTIANNYA
Istilah Homo seksual berasal dad bahasa Inggris ”homosexsual” yang berarti sifat laki-laki yang senang berhubungan seks dengan sesamanya. Sedangkan lesbian, berarti sifat perempuan yang senang berhubungan seks sesamanya pula.

  1. UMAT (BANGSA) YANG TERKENAL HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
Pengertian liwath (homo seksual) adalah hubungan intim yang di lakukan oleh dua orang yang sama berkelamian laki-laki.
Allah menceritakan kepada kita kisah kaum Luth dalam Al-Qur’an Al-Aziz di legih dari satu ayat, dan bahwa sanya Allah membeinasakan mereka karena perbuatan mereka yang keji, kamu muslimin dan seluruh pemeluk agama lain sepakat bahwa Liwath merupakan dosa besar. Firman Allah (Asy-Syu’ara’: 26,165,166).

Liwath ini lebih keji dan lebih buruk dan zina. Rasulullah yang melakukan dan yang di perlakukan. Ibnu Abbas r.a mengatakn bahwa pelaku Liwath di bahwa kebangunan setempat yang paling tinggi lantas di lemparkan darinya. Kemudian di lempari dengan batu.

Mazhab Imam Syafi’i menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku Liwath adalah sama dengan hukuman bagi pelaku zina dan umat telah sepakat bahwa siapa yang melakukannya terhadap budaknya maka dia adalah pelaku Liwath yang berdosa.[1]

      Jadi, peraktek homoseksual itu terjadi semenjak dahulu kala hingga sekarang ini. Tetapi praktek lesbian tidak terlihat keterangannya dalam Al-Qur’an namun hingga sekarang ini merajalela di masyarakat sekuler atau di Negeri Barat.

      Praktek tersebut tidak dilarang oleh undang-undang di Negara yang berpaham sekuler, dan tidak dkatagorikan sebagai pelanggaran tata sulula. Dan kalau pun ada larangan bagi mereka itu hanya bertujuan utnuk memberantas kemungkinan terjadinya beberapa macam penyakit yang sering timbul dari praktek homoseksual dan lesbian; misalnya penyakit kanker kelamin, AIDS dan sebagainya, oleh karena itu, praktek homoseksual dan lesbian paling menonjol di Negeri Barat, yang resikonya penyakit yang ditimbulkannya, sampai menular ke Negeri Timur, lewat turis-turis mereka.

  1. HUKUMNYA
Peraktek homoseksual dan lebian diharamkan dalam ajaran Islam, karena termasuk perbuatan zina. Maka dalam hail ini, terdeapat beberapa pendapat Ulama Hukum Islam tentang sangsi (ganjaran) yang harus diberikan kepada pelakunya, antara lain dikemukakan oleh Zainuddin bin Abdil ’Aziz Malibaaty dapat disimpulkan bahwa ganjaran hukum pelaku dan orang-orang yang dikumpuli oleh homoseksual dan lesbian menjadi tiga klasifikasi pendapat yaitu[2] :

    1. memberikan ganjaran hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian, bersama dengan orang-orang yang dikumpulinya, dengan hukuman rajam bila ia sudah pernah kawin, dan hukuman dera seratuss kali bila ia sudah pernah kawin, dan hukuman dera seratus kali bila ia belum pernah kawin. Atau memberikan hukuman dengan mengasingkan selama setahun bagi pelaku homoseksual dan lesbian, bersama dengan orang-orang yang dikumpulinya, baik ia telah kawin maupun belum. Pendapat ini di anut oleh segolongan Ulama Hukum Islam, yang menganggap dirinya mengikuti pendapat Imam Syafi’i.
    2. Memberikan ganjaran hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian bersama dengan orang-orang yang dikumpulinya, dengan hukuman rajam; meskipun ia belum pernah kawin . pendapat ini dianut oleh segolongan Ulama Hukum Islam, yang menganggap dirinya mengikuti pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Kedua klasifikasi pendapt di atas, berdasarkan pada ganjaran hukum pelaku zina; antara lain yang terdapat pada Al-Qur’an surah An-Nur, ayat 2 beseta beberapa yang menerangkannya.

    1. Memberikan ganjaran hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian beserta orang-orang yang dikumpulinya dengan hukuman mati, baik ia sudah pernah kawain maupun belum . penetapan ini diambil oleh segolongan Ulama Hukum Islam, yang menurutnya bahwa ada satu riwayat lain yang mengatakan, penetapan ini bersumber dari pendapat Imam Syafi’i, dengan berdasarkan sebuah hadits yang berbunyi : :
      ”Barang siapa yang medapatkan orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (praktek homoseksual dan lesbian), maka ia harus di menghukum mati; baik yang melakukannya maupun yang dikumpulinya. (HR. Abu Daud, At-Turmidzy, Ibnu Majah dan Al-Baihaqy.)[3]
      Larangan homoseksual dan lesbian yang disamaan dengan perbuatan zina dalam ajara Islam, bukan hanya karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan, tetapi resikonya lebih jauh lagi ; yaitu dapat menimbulkan penyakit kanker kelamin, AIDS dan sebagainya. Tenta saja, perkawinan waria yang telah menjalani operasi pengantian kelamin dengan laki-laki, dikatagorikan sebagai praktek homoseksual karena tabiat kelaki-lakiannya tetap tidak bisa dirubah oleh dokter, meskipun ia sudah memiliki kelamin perempuan buatan.
      Maka disinilah lerlihat kesempurnaan ajaran Islam dalam menetapkan suatu larangan suatu larangan bagi manusia. Larangan tersebut mengandung unsur tanggungjawab sebagai hamba kepada Tuhannya, etika hidup (akhlak mulia) dan unsur kesehatan manusia, yang menjadi salah satu sarana untuk kelangsungan hidupnya di dunia ini.


  1. MASTURBASI (ONANI)
1.      PENGERTIAN
Istilah msturbasi, berasal dari bahasa Inggris ”Masturbation”. Dan juga dibicarakan oleh Ahli hukum Islam, yang disebutkannya sebagai istilah
Yang berarti onani atau peracapan, kata lain, sebenarnya berasal dari isim (kata benda) (air mani), kemudian dialihkan menjadi fi’il (kata kerja)               Lalu menjadi                                       .
Yang berarti mengelurkan air mani. Tetapi sebenarnya pengertian mastrubasi (onani), adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan (misalnya tangan), untuk mendapatkan kepuasan seks.

2.      Hukum Martubasi
Ulama hukum Islam berbeda pendapat dalam menetapkan kepastian hukum tentang perbuatan masturbasi, karena mereka berbeda, tinjauan dalam memandang hal-hal yang melatar belakangi terjadinya perbuatan tersebut. Maka berikut ini dapat dikemukakan beberapa macam pendapat Ulama Hukum, yaitu ;
Pengikut Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Zaidiyah mengatakan; perbedaan masturbasi hukumnya haram, karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminya supaya tidak tersalurkan ke jalan yang haram.[4]  Firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-mukminun ayat 5



3.         ‘Hombreng’ dan Fikih
Dalam khazanah keilmuan islam khususnya fikih, praktik homoseksual dan lesbian ?sering diplesetkan sebagai kaum hombreng mudah dicari rujukannya. Kelainan seksual yang dalam Islam ini sering disebut al faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya.
Kalau ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya di namakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal : 474-475)[5]



[1] Drs. H. Mahjudidin. Masailul Fiqhiya
[2] Dr. Musthafa Murad. 1001 Kesalahan dalam Ibadah dan Muamalah.hlm.35
[3] Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibariy, hlm.109
[4] Dr. Musthafa Murad. 1001 Kesalahan dalam Ibadah dan Muamalah.hlm.36
[5] http://www.gaulislam.com/homoseksual-dan-lesbian-dalam-perspektif-fikih

Minggu, 03 Juli 2011

Panorama Aceh Singkil

Sering saya melihat orang ditempat saya berwisata keluar kota padahal di daerah tercinta Aceh Singkil itu pemandangannya sangatlah bagus.......... dan oleh karena itu saya menerbitkan gambar panorama saya yang sudah di pamerkan di Aceh Singki Tepatnya pada tanggal 27 April 2011 dan pesan saya kepada teman - teman jadikanlah Tempat kita sebagai tempa Wisata ok .........!