Sabtu, 09 Juli 2011

Berburu Dalam Hukum Islam

BERBURU

Berburu binatang dengan binatang yang mempunyai saing, seperti anjing atau burung yang mempunyai kuku tajam, boleh ( tidak ada halangan ), dan binatang yang ditangkapnya halal dimakan, dengan syarat yaitu :
Binatang yang memburu sudah terlatih.
Dapat menangkap buruan tanpa memakannya dan hendaklah di baca bismillah sewaktu melepaskannya. Kalau binatang yang ditangkapnya itu didapati masih hidup wajib disembelih dan kalau didapati sudah mati, binatang itu halah dimakan.

Catatan
a. Binatang yang dilontar dengan jenis batu, hukumnya sama dengan yang di pukul, dilarang oleh Al – Qur’an. Adapun yang ditembak dengan peluru yang terbuat dari besi, timah dan lainnya sebagaimana biasa terpakai sekarang, maka sebagian ulama berpendapat bahwa menembak dengan peluru tersebut dibolehkan dan binatangnya halal dimakan.
b. Dalam Al – Qur’an telah diharamkan memakan bangkai, darah, daging babi dan yang disembelih bukan dengan nama Allah dan sebagainya. Hukum tersebut tetap berlaku selama keadaan masih dalam dalam kelonggaran, tetapi bagi orang yang terpaksa masih dalam karena tidak ada makanan yang lain, sedang dia takut akan binasa, misalnya mati kelaparan, dia boleh ( halal ) memakan barang yang terlarang tadi sekedar untuk menghilangkan hajat atau menghindarkan diri dari kebinasaan.

c. Bagi mereka yang melaksanakan penyembelihan haruslah hati – hati, sebab kesalahan dalam menyembelih dapat mengakibatkan binatang tersebut haram dimakan. Oleh sebab itu, di samping alat penyembelihan harus benar – benar tajam, juga orang yang menyembelih harus betul – betul sudah siap untuk menyembelih ( tidak ragu – ragu, takut, dll )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar