Sabtu, 09 Juli 2011

Perjanjian Internasional dan Perwakilan Diplomatik

C. TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNATIONAL

1. Akrditas Petugas Perundingan ( Accreditation )
a. Akreditasi adalah tahap penetapan status petugas perundingan sebagai perutusan dan wewenang yang dimilikinya.
b. Wewenang tersebut adalah sebagai berikut.
1) Menghadiri perundingan
2) Ikut serta berunding
3) Menetapkan keputusan yang diperjanjikan
4) Menanda tangani perjanjian
c. Bentuk akreditas berupa surat resmi yang disebut kuasa penuh ( full power ) surat itu berasal dari kepala Negara atau menteri luar negeri.

2. Perundingan ( Negotition )
a. Perundingan dalam perjanjian bilateral dilakukan dengan saling berbicara ( paur parless )
b. Perundingan dalam perjanjian multilateral dilakukan dengan konferensi diplomatik

3. Penandatangan ( signature ) Heputusan Hasil Perundingan
a. Biasanya hasil perundingan ditandatangani kepala perundingan Negara yang berunding
b. Dilakukan ditempat dan waktu yang sama dalam kehadiran pihak lawan yang berjanji.
c. Dengan penandatanganan tersebut, berakibat pada mengikatnya perjajian tersebut bagi Negara yang menanda tangani kecuali untuk perjanjian yang perlu diratifikasi.

4. Pengesehan atau Ratifikasi ( Ratification )
a. Menurut konvensi Wina tahun 1969, ratifikasi adalah perbuatan Negara yang dalam taraf international menetapkan persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian international yang sudah di tanda tangani perutusannya.
b. Menurut undang – undang Nomor 24 Tahun 2006, pengesahan dan ratifikasi itu berbeda.
1) Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikat diri pada suatu perjanjian international dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan penyetujuan.
2) Ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan.

5. Tukar menukar Naskah Ratifikasi
a. Tukar menukar ratifikasi adalah saling menuakarkan naskah perjanjian yang sudah diratifikasi dengan pihak lawan perjanjian atau menyerahkan naskah tersebut kepada Negara penyimpan.
b. Dalam perjanjian bilateral, naskah ditukarkan dengan Negara lawan yang berjanji.
c. Dalam perjanjian multilateral, naskah ratifikasi diserahkan kepada Negara penyimpan. Biasanya adalah depertemen luar negeri tempat ditandatanganinya perjanjian.

6. Saat Mulai Mengikat Perjanjian International
a. Pada pernjanjian bilateral yang diratifikasi, saat mulai mengikatnya perjanjian terjadi ketika penukaran naskah ratifikasi kepada pihak lawan yang berjanji.
b. Pada perjanjian multilateral, saat mulai meningkatkan perjanjian terjadi pada waktu penyerahan naskah ratifikasi kepada Negara – Negara penyimpan naskah ratifikasi.
c. Untuk pernjanjian yang tidak perlu ratifikasi, perberlakuann dimulai pada tanggal penanda tanganan perjanjian international tersebut.

7. Penyimpanan Perjanjian International
Menurut pasal 17 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2000, penyimpan perjanjian perjanjian international dilakukan sebagai berikut.
a. Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian international yang dibuat oleh pemerintah RI serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian international.
b. Salinan naskah resmi setiap perjanjian international disampaikan kepada lembaga Negara dan lembaga pemerintah.
c. Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian international yang telah dibuat oleh pemerintah RI kepada sekretariat organisasi international.
d. Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian international kepada instansi – instansi terkait.
e. Jika pemerintah RI menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian, maka menteri menerima dan menyimpan piagam pengesahann perjanjian yang disampaikan kepada pihak – pihak yang ikut dalam perjanjian.

8. Pendaftaran dan Pengumuman Perjanjian International
a. PBB mengharuskan anggotanya untuk mendaftarkan semua perjanjian dan persetujuan international yang dibuat.
b. Perjanjian internasional tersebut dapat digunakan untuk dasar hukum.
c. Tujuan PBB melakukan hal itu adalah untuk mencegah dibuatnya perjanjian international rahasia.

9. Sahnya Perjanjian Internasional
a. Perjanjian internasional sah jika memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
b. Adapun menurut konvensi Wina tahun 1969, dasar tidak sahnya perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
1) Ketidakwenangan perutusan
2) Kekhilafan.
3) Penipuan
4) Penyalahgunaan wewenang
5) Paksaan
6) Pertentangan dengan ius cogens

PENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian International Menurut Bentuknya
Perjanjian ini terbagi atas tiga macam
a. Perjanjian internasional antar kepala Negara.
b. Perjanjian internasional antar pemerintah.
c. Perjanjian internasional antar menteri.

Perjanjian Internasional Menurut Isinya.
Menurut isinya, perjanjian ini terdiri atas macam.
a. Perjanjian politis, seperti fakta pertahanan dan perdamaian.
b. Perjanjian ekonomi, seperti bantuan ekonomi, keuangan, dan perdagangan.
c. Perjanjian hokum, seperti tentang ekstradasi.
d. Perjanjian batas wilalayah, seperti batas alam dan zone ekonomi eksklusif.
e. Perjanjian kesehatan, seperti karantina

Perjanjian Internasional Menurut Banyaknya Pihak yang Mengadakan Perjanjian
Berdasarkan jumlah pihak yang mengadakan perjanjian, perjanjian ini dibedakan sebagai berikut.
a. Perjanjian Bilateral
1) Perjanjian adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara.
2) Bersifat khusus, sehingga mendekati treaty contract.
3) Hanya mengikat terhadap dua Negara yang mengadakan perjanjian.
Contohnya :
a) Perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang garis besar wilayah antara Indonesia dengan Papua Nugini pada tanggal 12 Februari 1973.
b) Perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang pertahanan dan keamanan wilayah kedua Negara pada tanggal 15 Desember 1995.
c) Perjanjian antara wilayah Indonesia dengan Thailand tentang garis batas Laut Andamen pada tahun 1971.

b. Perjanjian Multilateral
1) Yaitu perjanjian internasional yang dilakukan oleh lebih dari dua Negara atau banyak Negara.
2) Biasanya menetapkan ketentuan hukum yang berlaku umum.
3) Lebih mendekati Law Making Treaties.
Contohnya :;
a) Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang pada tahun 1949
b) Konvensi Wina tentang hubungan diplomatic pada tahun 1961.
c) Konvensi Wina tentang hukum perjanjian internasional pada tahun 1969.

BAB III
PERWAKILAN DIPLOMATIK

A. PENGERTIAN PERWAKILAN DIPLOMATIK

Dalam hubungan diplomatik, harus terdapat perwakilan yang menjalankan tugas. Misalnya Indonesia menjalin hubungan diplomatic dengan Singapura. Maka, pihak Indonesia tentunya akan mendirikan kantor – kanor perwakilan di Negara Singapura. Sebaliknya, singapura pun juga akan mendirikan kantor – kantor perwakilan di Indonesia. Hal seperti itu berlaku di setiap Negara yang menjalin hubungan diplomatik.

B. PERWAKILAN DIPLOMATIK

Perwakilan diplomatik adalah petugas Negara yang dikirim ke Negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Dengan begitu, perwakilan tersebut meruapakan alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional.

Terdapat dua kategori perwakilan dalam praktik hubungan internasional.
1. Perwakilan diplomatik, ditugaskan tetap pada suatu Negara tertentu untuk saling memelihara hubungan rutin antara Negara pengirim dan Negara penerima.
2. Perurutan tetap ( mission ), yaitu bertugas menghadiri konferensi atau kongres internasional dengan tujuan ikut serta dalam pembuatan persetujuan dan mewakili negaranya untuk menghadiri upacara – upacara nasional di Negara lain.

Lalu bagaimana cara penunjukan dan penempatan perwakilan diplomatik ? caranya sebagai berikut.
1. Pertama – tama, Negara pengirim misalnya Indonesia harus meminta agreement ( persetujuan ) bagi calon kepala perwakilan diplomatick yang akan ditempatkan di Negara penerima, misalnya Negara India.
2. Selanjutnya, Negara penerima dapat menolak atau menyetujui calon tersebut kalau ternyata calon kepala perwakilan diplomatic itu tidak setuju oleh Negara penerima, maka mereka akan menyatakan bahwa calon tersebut sebagai persona nongrata ( berarti, orang yang tidak disukai ).
3. Adapun jika penunjukan kepala perwakilan diplomatik tersebut diterima negera penerima, maka hal itu diberi tahukan kepada Negara pengirim dengan surat resmi yang disebut Letters of Credence atau Letters de Creanse atau creadential atau surat kepercayaan. Surat itu biasanya dibawa calon perwakilan diplomatik.
4. Calon kepala perwakilan diplomatic tersebut juga diberi surat – surat kepercayaan. Surat – surat itu terdiri atas berikut.
a. Document of full powers ( surat kuasa penuh )
b. Specific writer instruction ( instruksi tertulis khusus )

Document of full powers adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintahan suatu Negara kekuasaan itu contohnya sebagai berikut :
a. Menandatangani atau menerima naskah perjanjian.
b. Menyatakan persetujuan Negara untuk mengikat diri pada perjanjian.
c. Menyelesaikan hal – hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional
5. Calon perwakilan diplomatik kemudian menyerahkan surat kepercayaan kepada kepala negara di Negara penerima.

Menurut kongres Wina pada tanggal 19 Maret 1815, perwakilan diplomatik dibagi tiga kategori.
1. Ambasador ( Duta Besar ), Papal Legates, Nuntius.
a. Ambasador adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik
b. Papal Legates atau Nuntius adalah perwakilan dari Vatikan
2. Minister Plenipotentiary and Envoy Extraodinary ( Menteri Berkuasa Penuh dan Duta Istimewa ), Duta ( Gerzant ), Internuntius.
a. Minister Plenipotentiary and Envoy Extraodinary adalah duta – duta biasa.
b. Duat adalah pejabat diplomatik setingkat di bawah ambasor.
3. Charge d’affaire ( kuasa usaha )
Kuasa usaha dibagi dua.
a. Kuasa usaha tetap, yaitu menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa usaha sementera, yaitu menjalankan pekerjaan kepala perwakilan selama kepala perwakilan belum datang atau sedang tidak ada ditempat.

Adapun tugas – tugas perwakilan diplomatik adalah menjamin efisiensi perwakilan asing di suatu Negara secara spesifik, tugas – tugas itu adalah sebagai berikut :
1. Memelihara dan melindungi kepentingan Negara dan warga negaranya.
2. Mengadakan perjanjian dengan kemantapan diserati dengan penilaian dan pengetahuan yang tepat tentang kondisi di negaranya sendiri dan luar negeri.
3. Menyelenggarakan upacara protocol, konvensi, dan persetujuan khususnya tentang hubungan internasional.
4. Menyelenggarakan administrasi secara efisien.
5. Menjalankan prosedur rutin dengan keahlian sesuai dengan ketentuan.
6. Memberikan laporan secara analis tentang kondisi politik, ekonomi, dan memberikan bahan bahan yang penting untuk negaranya.
7. Mengetahui tentang tariff, daftar bea, perkapalan, perdagangan, pemeliharaan perdamaian, dan sesuai dengan instruksi pemerintahannya.

Berdasarkan konvensi Wina tahun 1961, perwakilan diplomatik memiliki hak – hak istimewa yang meliputi berikut :
1. Hak inuitas adalah hak kekebalan yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.
2. Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya, seperti :
a. bendera
b. lambing negara
c. dukumen, dan
d. surat – surat

C. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK

Fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam kongres Wina paa tahun 1961. dalam pasa 3 ayat 1, kongres Wina disebutkan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut :
1. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima.
2. Melindungi kepentiangan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima dengan cara yang diizinkan undang – undang persahabatan antara kedua Negara.

Adapun fungsi diplomatik dalam arti politik antara lain sebagai berikut :
1. Mempertahankan kebebasan Negara terhadapa imperialisme dalam segala bentuk dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

BAB IV
PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

A. ASSOCIATION OF SOUTH ASIA NATIONS ( ASEAN )
1. Sejarah Asean
a. ASEAN adalah bentuk kerja sama regional yang terdapat di kawasan Asia Tenggara.
b. Anggota ASEAN berasal dari Negara – Negara yang terdapat di kawasan Asia Tenggara.
c. ASEAN terbentuk dengan ditandatanganinya deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. ketika itu, anggotanya terdiri atas :
1) Indonesia
2) Singapura
3) Malasya
4) Filipina
5) Thailand.
d. Pada awal berdirinya ASEAN disebut Perhimpunan Bangsa – Bangsa Asia Tenggara yang disingkat menjadi Perbara.
e. Tokoh – tokoh pendiri ASEAN adalah sebagai berikut :
1) Adam Malik dari Indonesia
2) Tun Abdul Razak dari Malasya
3) Thanat Khoman dari Thailand
4) Rajatnam dari Singapura
5) Narcisco Ramos Filipina

2. Latar Belakang Berdirinya ASEAN
Organisasi ASEAN berdiri karena dilatar belakangi oleh hal – hal sebagai berikut :
a. Persamaan bidang kebudayaan, bahasa, tata karma, dan pola kehidupan.
b. Persamaan senasib akibat ditindas bangsa penjajah.
c. Persamaan letak geografis yang strategis dalam percaturan politik dan ekonomi internasional.
d. Berakhirnya konfrontasi yang timbul di Asia Tenggara, yaitu antara Indonesia, Malasya, dan Filipina.

3. Tujuan ASEAN
Tujuan ASEAN seperti yang terdapat dalam deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut.
a. Mempercetap pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan bangsa Asia Tenggara.
b. Meningkatkan kerja sama bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
c. Meningkatkan stabilitas dan keamanan regional dan mematuhi prinsip – prinsip piagam PBB.
d. Saling membantu pada pelatihan dan penelitian bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.
e. Bekerja sama pada bidang pertanian, industri, perluasan perdagangan, transportasi, dan komunikasi.
f. Memelihara kerja sama bidang organisasi regional maupun internasional.
g. Memajukan pengkajian Asia Tenggara.

4. Peran ASEAN dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
Dibawah ini contoh peran ASEAN dalam hubungan internasional.
a. Memelopori Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara ( TAC )
Forum ini mengatur tatahubungan antar Negara di kawasan Asia – Pasifik.
b. Membentuk ASEAN Regional Forum ( ARF )
ARF adalah forum untuk meningkatkan kerja sama politik dan keamanan di Asia Pasifik.

B. KONFERENSI ASIA – AFRIKA ( KAA )
Konferensi Asia – Afrika terselenggara dengan latar belakang sebagai berikut.
1. Negara – Negara yang berada di kedua benua pernah menjadi korban penjajahan bangsa barat.
2. Kedua benua saling berdekatan letaknya dan saling melengkapi di dalam berbagai bidang kehidupan.
3. Kedua benua mempunyai persamaan dalam bidang kebudayaan, kedua benua dipertalikan oleh adanya hubungan keturunan agama, dasar – dasar falsafah, budi pekerti, dan bahasa orang Timur.
Penyelenggara KAA, diprakasai oleh lima Negara, yaitu :
1. Pakistan
2. Srilanka
3. India
4. Myanmar
5. Indonesia.

KAA diselenggarakan dengan tujuan seperti berikut :
1. Mempertimbangkan masalah – masalah khusus bangsa – bangsa di Asia – Afrika, seperti kedaulatan nasional, rasionalisme, dan kolonisme.
2. Memajukan kerja sama antar bangsa Asia – Afrika untuk mengembangkan kepentingan bersama, persahabatan, dan hubungan bertetangga baik.
3. Mempertimbangkan masalah – masalah sosial, ekonomi, dan kebudayaan Negara – Negara anggota.
4. Meninjau kedudukan Asia serta rakyatnya di dunia ini, sertam sumbangan bagi perdamaian dan kerja sama dunia.

C. PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA

Pada tanggal 24 Oktober 1945, berdirilah Perserikatan Bangsa – Bangsa ( PBB ) sebagai alternatif untuk menggantikan LBB. Berdirinya PBB diprakasai oleh wakil – wakil Negara Cina ( Thiongkok ), Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, dan Prancis.

1. Tujuan Didirikannya Perserikatan Bangsa – Bangsa
a. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional, untuk itu PBB melakukan bersama dalam mengusahakan perdamaian sesuai dengan prinsip keadilan dan hokum internasional.
b. Membangun hubungan persahabatan antar bangsa dengan menghormati hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan persamaan hak dan kedudukan.
c. Mengembangkan kerja sama internasional untuk memecahkan masalah ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan, dan menjadikan pusat kegiatan bangsa – bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Sebagai organisasi masyarakat bangsa – bangsa in tentu mempunyai tujuan. Tujan PBB dapat kita ketahui di dalam pasal 1 piagam PBB, yaitu sebagai berikut :
a. Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.
b. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas – asas persamaan hak – hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain.
c. Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan persoalan internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
d. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, asas – asas yang digunakan sebagaimana yang terumus di dalam pasal 2 piagam PBB, yaitu sebagai berikut :
a. PBB dirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota.
b. Semua anggota dengan itikad baik harus melaksanakan kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan piagam PBB ini.
c. Semua anggota PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai.
d. Dalam melakasanakan hubungan internasional, semua anggota menjauhkan diri dari segala macam bentuk kekerasan yang bertentangan dengan tujuan PBB.
e. Semua anggota harus membantu PBB sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam piagam PBB, serta tidak memerikan bantukan kepada Negara mana pun jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap Negara itu.
f. PBB akan menjaga agar Negara – Negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas – asas PBB guna mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
g. PBB tidak akan mencampuri urusan – urusan dalam negeri Negara mana pun.

Berdasarkan tujuan asas – asas tersebut, tidak semua Negara diterima menjadi anggota PBB. Untuk menjadi Anggota PBB, Negara – Negara tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya sebagai berikut :
a. Negara yang akan menjadi anggota PBB adalah Negara yang merdeka.
b. Negara itu harus benar – benar mencintai perdamaian dunia.
c. Bersedia memenuhi kewajiban – kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam piagam PBB dan keputusan PBB.
d. Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.

Negara anggota PBB yang telah berulang melanggar asas – asas dan piagam PBB dapat dikeluarkan dari anggota PBB oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.

2. Fungsi PBB
a. Fungsi proteksi, yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh anggota.
b. Fungsi integrasi, yaitu PBB sebagai sebagai wadah forum untuk membina persahabatan dan persaudaraan bangsa – bangsa.
c. Fungsi sosialisasi, yaitu sebagai sarana untuk menyampaikan nilai – nilai dan norma kepada semua anggota.
d. Fungsi mengendali konflik, yaitu PBB sebgai lembaga intenasional diharapkan dapat mengendalikan konflik – konflik yang muncul dari sesame anggota sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesame anggota PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar